SIDOARJO, KAMIS - Pihak Kepolisian Resor Sidoarjo akhirnya mengungkap kasus dugaan penggelapan uang milik PT PLN Unit Pelayanan Jaringan Krian, Sidoarjo. Tersangka Faturohman (38), staf administrasi keuangan PT PLN Unit Pelayanan Jaringan Krian, Sidoarjo diduga menggelapkan hasil pembayaran rekening listrik sebesar Rp 5,646 miliar.
Pelaporan kasus penggelapan uang ini dilaporkan Manajer PT PLN Area Pelayanan Jaringan Sidoarjo Mochtar sejak 6 Agust us 2008 lalu. Kasus ini terungkap saat pihak PT PLN melakukan audit pendapatan, tepatnya ketika terjadi pergantian asisten manajer keuangan. Setelah diperiksa, data antara buku kas dengan rekening koran yang berada di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pahlawan Surabaya ternyata tak sama.
"Ada selisih sekitar Rp 7,4 miliar, namun secara fisik uang tersebut tak ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Victor Mackbon, kamis (4/12) di Sidoarjo. Menyikapi situasi ini, pihak PLN kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo.
Setelah mengadakan penyelidikan dan audiut kembali bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, kerugian riil yang diderita PT PLN sebesar Rp 5,646 miliar (bukan Rp 7,4 miliar). Satu-satunya pihak yang mendata dan memegang hasil pembayaran rekening listrik setoran dari perusahaan outsourching PT Inmash Teknik adalah tersangka.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku memanfaatkan uang tersebut untuk judi," jelas Victor. Menurut Victor, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melaporkan hasil pembayaran bulan lalu secara lengkap dan mengambil sebagian uang setoran bulan ini. Selanjutnya setoran uang bulan ini ditutup dengan uang setoran bulan berikutnya.
Sebelum terjadi audit laporan sepertinya normal, namun ketika dihitung total akhirnya ketahuan bahwa sebagian uang digelapkan dan digunakan untuk judi secara online di internet. "Berdasarkan tes uji kebohongan (lie detector) tindakan tersangka dilakukan seorang diri," ucapnya.
Victor menyatakan, atas tindakan ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan ini, tersangk a terancam hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara dan serendah-rendahnya empat tahun penjara.
Selain itu, tersangka harus membayar denda maksimal Rp 1 miliar dan paling rendah Rp 200 juta. Uang penggelapan juga harus dikembalikan, jika tidak maka hukuman akan bertambah. Sejak ditahan 7 Agustus 2008 lalu, Faturohman telah menjalani masa tahanan selama 120 hari. Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sumber : Kompas.com(4\12\2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar